Ciptakan Ketertiban Lalu Lintas, Dishub Kab.Hulu Sungai Selatan Gelar Razia Gabungan
Razia administrasi kelayakan angkutan tersebut dilaksanakan jalan H.M Yusi (Terminal Bus ). Dalam kegiatan tersebut. Kabid Keselamatan Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Yusup Noor mengatakan kegiatan razia tersebut digelar dalam rangka menyasar kendaraan bermotor khususnya angkutan orang dan barang yang belum mengurus uji kir kendaraan dan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban masyarakat saat berkendara di jalan raya serta pembaruan buku KIR secara berkala, selain itu pula juga dengan adanya buku KIR dan penerapan terhadap kepatuhan muatan perlu dilakukan untuk kepentingan keselamatan pengemudi dan penumpang kendaraan dan pengguna jalan dijalan raya, terangnya.
Dijelaskan, kir adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaraan secara teknis. Uji kir menentukan apakah kendaraan bermotor layak digunakan di jalan raya atau tidak, semuanya tergantung pada hasil kir tersebut. Oleh sebab itu mobil angkutan wajib KIR, karena di samping untuk meningkatkan PAD, disisi lain KIR merupakan program strategis nasional yang di prioritaskan oleh pemerintah,”bebernya.