Senin, 19 Oktober 2020

Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012

Dishub Kab. HSS -  Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Oleh karena Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan lokasi kegiatan yaitu bertempat di Simpang Tiga Desa Ambarai Kecamatan Padang Batung.


Selain dari Personel Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Selatan  Kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) tersebut juga melibatkan Personel dari Polres Hulu Sungai Selatan dan Personel dari Subdenpom VI/2-1 Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan tadi malam atau Senin tanggal 20 Oktober 2020 dari jam 21.00 Wita sampai selesai.dyt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RAPAT FORUM KOORDINASI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN KAB. HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2024

Rabu, 06 November 2024 - Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2024 di Aula Dinas Perhubungan Kab. HSS yang di pimpim oleh...