Senin, 21 September 2020

Pemasangan Rambu Larangan Berbelok Ke Kanan, Wajib Mengikuti Arah Yang Ditentukan Pada Bundaran dan Penempatan Road Barrier

 

Sungai Raya, Dishub Kab HSS - Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin tanggal 21 September 2020 melaksanakan pemasangan rambu larangan berbelok kekanan atau larangan menyeberang kekanan bagi kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor untuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas, pemasangan rambu wajib mengikuti arah yang ditentukan pada bundaran dan penempatan road barrier di jalan A. Yani atau tepatnya di Bundaran Ketupat Hamalau Kecamatan Sungai Raya atau di depan Kantor Samsat Kandangan

Pemasangan rambu-rambu tersebut atas arahan dari Polantas Polres Hulu Sungai Selatan dengan tujuan agar para pengendara baik roda dua maupun roda empat datang                                                                        dari arah kota Rantau yang akan melakukan

perpanjangan pajak kendaraanya atau yang ada urusan lain ke kantor Samsat Kandangan tidak boleh langsung berbelok atau menyeberang kekanan menuju kantor Samsat Kandangan, tapi terlebih dahulu harus memutar atau berbelok di Bundaran Ketupat Hamalau Kecamatan Sungai Raya

Aturan tersebut dilaksanakan agar mencegah terjadinya kecelakaan atau tabrakan antara pengendara yang mau kekantor Samsat Kandangan dengan pengendara yang datang dari Kota Kandangan menuju keluar kota atau menuju arah kota Rantau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RAPAT FORUM KOORDINASI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN KAB. HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2024

Rabu, 06 November 2024 - Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2024 di Aula Dinas Perhubungan Kab. HSS yang di pimpim oleh...