Sungai Raya, Dishub Kab HSS - Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin tanggal 21 September 2020 melaksanakan pemasangan rambu larangan berbelok kekanan atau larangan menyeberang kekanan bagi kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor untuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas, pemasangan rambu wajib mengikuti arah yang ditentukan pada bundaran dan penempatan road barrier di jalan A. Yani atau tepatnya di Bundaran Ketupat Hamalau Kecamatan Sungai Raya atau di depan Kantor Samsat Kandangan
Pemasangan rambu-rambu tersebut atas arahan dari Polantas Polres Hulu Sungai Selatan dengan tujuan agar para pengendara baik roda dua maupun roda empat datang dari arah kota Rantau yang akan melakukan
perpanjangan pajak kendaraanya atau yang ada urusan lain ke kantor Samsat Kandangan tidak boleh langsung berbelok atau menyeberang kekanan menuju kantor Samsat Kandangan, tapi terlebih dahulu harus memutar atau berbelok di Bundaran Ketupat Hamalau Kecamatan Sungai RayaAturan tersebut dilaksanakan agar mencegah terjadinya kecelakaan atau tabrakan antara pengendara yang mau kekantor Samsat Kandangan dengan pengendara yang datang dari Kota Kandangan menuju keluar kota atau menuju arah kota Rantau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar